Menimbang Keberadaan MUI dan Fatwa Ulama

Postingan ini kelanjutan dari yang sebelumnya tentang "Obral Fatwa MUI" (di sini). Yaitu komentar saya terhadap acara To day’s Dialogue di Metro TV pada 4 Februari 2009, malam. Akhir-akhir ini kritik dan hujatan terhadap MUI, bukan hanya terhadap fatwanya, malah terhadap keberadaan MUI dan perlu tidaknya fatwa ulama.

Sekilas tentang MUI

Dalam situs resmi MUI dijelaskan:
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu'ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.

Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. Zu’ama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah "PIAGAM BERDIRINYA MUI", yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya).
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti).
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al-ummah).
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid.
5. Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi munkar.

Demikianlah sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia. Uraian selengkapnya dapat dilihat di sini

MUI = Ulama Istana?

Saya kira betul apa yang disinyalir Moqsith, dalam acara dialog di Metro TV, pembentukan MUI dinilai sebagai media komunikasi pemerintahan Soeharto terhadap ummat Islam. Bahkan lebih dari itu, saat MUI berdiri, ada yang menilai sebagai model rekayasa sosial Soeharto untuk melegitimasi kebijakan pemerintah. Ulama MUI dinilai sejenis “ulama istana” sebagai tukang stempel kebijakan penguasa.

Keraguan terhadap keberadaan MUI saat itu dapat ditepis/dieliminir, karena Buya Hamka yang tampil sebagai ketuanya. Dan memang terbukti, Buya Hamka memilih mudur dari jabatan ketua umum MUI (pada 21 Mei 1981) ketimbang merubah fatwa MUI saat itu yang mengharamkan “Natalan Bersama” bagi ummat Islam. Fatwa itu rupanya tidak sejalan dengan pandangan pemerintah yang tengah mengkampanyekan toleransi beragama versi pemerintah (Menteri Agama saat itu, Alamsyah Ratu Perwiranegara). Hamka memberikan contoh sikap independen ulama (MUI) dalam mengambil keputusan fatwa. (Tentang Hamka, lihat di sini).

Saya kira, tidak pada tempatnya jika alasan untuk membubarkan MUI hanya karena MUI bikinan Orde Baru (Soeharto). Kita sadari tidak semua bentukan Orde Baru jelek dan harus dibuang. Sekedar contoh, program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang tidak dikembangkan karena bikinan Soeharto, sekarang mulai disadari pentingnya untuk melayani kesehatan masyarakat. Terutama setelah banyak kasus bayi kurang gizi yang tidak terpantau. Demikian juga dengan program Keluarga Berencana. Pepatah bilang, meskipun keluar dari dubur ayam, kalau telor, bermanfaat juga.

Fatwa MUI/Ulama tidak Dipatuhi Ummat?

Belum ada survey serius yang memantau seberapa besar tingkat kepercayaan dan kepatuhan ummat Islam terhadap fatwa MUI, termasuk tentang sertifikasi label halal yang selama ini ditangani MUI.

Saya pribadi merasa terbantu dengan label halal tersebut. Merasa mudah dan aman dalam mengkonsumsi makanan yang halal, tidak usah susah payah menilai komposisi kandungan suatu produk (seperti yang diusulkan Moqsith) yang seringkali tidak saya fahami dan hurufnya kecil sekali. Dengan lebel halal, produsen/pengusaha menjadi sadar dan terkontrol untuk memperhatikan kehalalan produknya dan menghargai ummat Islam sebagai (calon) konsumen terbesarnya.

Memang sepintas kita bisa lihat beberapa fatwa MUI tidak diindahkan, seperti tentang haramnya bunga bank dan SMS berhadiah (yang jelas-jelas judi) di televisi. Tapi tampaknya ini bukan hanya gejala pada fatwa MUI, juga dialami pada fatwa Bahsul Masail NU yang memfatwakan haramnya acara infotainment yang dinilai ghibah (menggunjing). Mungkin juga dialami lembaga fatwa atau ulama dalam kasus lainnya.

Kalaupun fatwa ulama disinyalir tidak efektif, tidak dipatuhi ummat atau anggota ormas Islam, tidak lantas harus menghentikan atau menutup adanya fatwa Ulama. Atau langsung menilai bahwa fatwa ulama tersebut salah atau tidak pantas. Dengan logika semacam itu, kita mempertanyakan: Apakah kalau di suatu tempat orang pada malas dan tidak mau lagi shalat berjamaah, lantas masjid itu harus ditutup? Tidak benar kan? Tentunya lebih salah lagi jika terus mengambil langkah untuk “mendelet” (menghapus) kewajiban shalat karena dipandang sudah tidak disukai, tidak diperlukan atau tidak sesuai lagi dengan kehendak/selera perkembangan zaman. Kewajiban kita, adalah membuat program supaya ummat rajin shalat, dan lebih utama dengan berjama’ah, apakah dengan program penataan desain dan perlengkapan masjidnya biar nyaman, melakukan penyadaran (dakwah) tentang shalat sebagai salah satu kewajiban utama dalam Islam, dsb. Tidak pada tempatnya juga jika ketentuan hukum Islam (syari'at) yang qoth'i/pasti/jelas harus "didelet" karena alasan hasil sebuah survey. Malah menjadi tantangan bagi pemuka agama untuk melakukan sosialisasi dan internalisasi ajaran Islam (berdakwah) dengan lebih bijak dan baik.

Demikian juga dengan MUI, atau fatwa ulama pada umumnya. Jika Fatwa tidak lagi didengar, sebaiknya kita melakukan evaluasi ke dalam. Bermawas diri. Kenapa suara ulama tidak lagi didengar, bahkan dihujat dan dicaci-maki (sebagian) ummat? Adakah wibawa moral atau keilmuan ulama sudah sedemikian menurun? Apakah memang sebagai imbas dari prilaku masyarakat sekarang yang bertambah sangar dan beringas? Apakah metode/cara pengambilan keputusan dalam berfatwa selama ini kurang baik? Kenapa ummat tidak lagi peduli dengan aturan ketentuan hukum dalam beragama? Apakah kurang sosialisasi sehingga kesadaran agama (keislaman) ummat sudah sedemikian rapuh? Bisa juga karena memang fatwa tidak benar, kurang pantas atau bias pada kepentingan kelompok tertentu saja atau memihak selera penguasa/sponsor? Dan pertanyaan lainnya.

Saya kira kalau ada fatwa MUI atau fatwa lembaga sosial Islam lainnya dipandang tidak tepat atau salah, akan lebih baik kalau membuat fatwa tandingan. Kalau MUI dipandang tidak kredibel, lebih baik bagi kalangan yang anti MUI membuat lembaga fatwa tandingannya. Semakin banyak pilihan, saya kira semakin baik. Biarkan ummat memilihnya di “pasar bebas”. Bukankah masyarakat kini sudah semakin terbiasa dan toleran dengan perbedaan pendapat antar Mazhab, setidaknya 4 Mazhab yang kita kenal dan diakui kalangan Sunny (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali). Bukankah diantara prinsip utama dalam berdemokrasi adalah memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap orang untuk berpendapat, tentunya juga untuk berfatwa dalam urusan agama. Sekalian mendidik masyarakat untuk terbiasa berdiskusi, berdebat, dan menghargai perbedaan. Bukan dengan menghujat dan memaki tanpa argumen.

Buruk muka, MUI digusur?

Untuk negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, saya kira sudah selayaknya Indonesia punya lembaga fatwa semacam MUI. Kalaupun MUI masih banyak kekurangannya, bukan lantas dibubarkan. Sikap paling bijak adalah berupaya memperbaiki atau menyempurnakannya. MUI juga memang perlu dikritisi dan dikontrol. Lembaga semacam MUI bisa menjadi “payung”, fungsi koordinasi, fasilitator atau mediasi dari beberapa lembaga fatwa dan kalangan cendekiawan Muslim yang bertebaran dan beragam di Indonesia. Tapi jangan sampai buruk muka, MUI digusur. Kalaupun sekarang pengurus MUI dinilai tidak sebaik atau seindependent Buya Hamka, bukan MUI nya yang harus dibubarkan, tapi mungkin kepengurusan atau sistemnya yang harus direfisi atau direformasi.

Kenapa lembaga sosial keagamaan (Islam) punya lembaga fatwa? Karena memang dalam Islam ada ketentuan syar’i dalam menjalani kehidupan ini. Dan para pemeluk Islam yang taat ingin menjalani kehidupannya sesuai ketentuan syari’at. Di Muhammadiyah ada Lembaga Tarjih; NU punya Bahsul Masail, dan PERSIS punya Dewan Hisbah.

Kalau ada pengamat Islam merasa ummat Islam sekarang tidak perlu lagi fatwa ulama, saya kira sebaiknya dilihat dulu, ummat yang mana? Secara sekilas dapat kita amati, dalam beberapa acara interaksi tayangan ceramah Islam di televisi atau radio, kita sering mendengar pemirsa yang bertanya (minta fatwa) tentang hukum sesuatu yang kedengarannya "sepele": apakah kalau (maaf) kentut di dalam air, atau masih makan ketika imsak, membatalkan puasa? Pertanyaan semacam itu memang terkesan naif, tapi jangan-jangan lapisan terbesar dari pemeluk Islam Indonesia adalah mereka yang terkesan naif tersebut. Mereka yang sering dinilai sebagai Islam Tradisional atau Ortodok. Mereka yang menjalani kehidupannya yang sederhana ingin sesuai dengan aturan syari’at Islam yang simple dan praktis. Mereka adalah kalangan “Ummi Maktum”, orang buta dan terkesan papa yang membuat Rasulullah ditegur Allah karena mengacuhkannya (lihat al-Qur'an, surat ‘Abasa/80). Allah mengingatkan orang semacam Ummi Maktum itulah yang sebenarnya punya ketulusan dalam berIslam, yang lebih butuh pengajaran, wejangan atau fatwa dari Rasulullah. Di sisi Allah, Ummi Maktum ternyata lebih mulya dan perlu disapa, dibanding para pemuka, kalangan elite dan intelektual Quraisy yang hatinya telah mengeras menolak Islam. Kalangan yang tengah manggung di pentas arena peradaban modern yang kadang membuat kita silau pada tampilan luarnya yang artificial. Wallahu’alam.

Obral Fatwa MUI

Judul postingan di atas, adalah tema acara “To Day's Dialogue” Metro TV pada 4 Februari 2009, malam. Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini:
http://www.metrotvnews.com/todaysdialogue/topics.php?id=2309&idp=34

Tema dialog tersebut dengan jelas menampilkan sikap penolakan Metro TV terhadap Fatwa MUI. Tak heran jika seorang teman berkomentar, acara dialog itu lebih mengesankan “mengadili” Ketua MUI, Kiyai Ma’ruf Amin, dihadapan tiga pemuda yang kontra terhadap fatwa dan bahkan terhadap keberadaan MUI, yaitu: Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga dosen Universitas Paramadina, Abd. Moqsith Ghazali; Aktifis Intelektual Muda Muhammadiyah, Abd. Mukti; dan Sekjen Gerakan Pemuda Anshor, Malik Haramain. Tak kalah gencarnya moderator dialog, Kania, yang mengajukan pertanyaan tandas kepada Pak Kiyai.

Menarik untuk mengomentari acara dialog tersebut, karena mewakili suara dari yang kontra terhadap fatwa MUI dan bahkan terhadap keberadaan MUI.

Alasan yang mengada ada?

Moqsith Ghazali mengajukan argumen penolakannya terhadap fatwa MUI tentang rokok:
1. Bukan hanya rokok yang bisa haram, makanan apapun bisa haram jika mendatangkan madharat/penyakit, seperti gula yang kalau kebanyakan bisa menyebabkan sakit gula.
2. MUI kurang peka terhadap masalah sumber pendapatan masyarakat, karena fatwa itu akan menggulung/mematikan pabrik rokok dan karyawannya, juga petani tembakau.

Argumen keberatan terhadap fatwa rokok ini ditambah oleh Abd. Mukti:
3. Banyak mahasiswanya di tempat dia ngajar yang mendapat beasiswa dari perusahaan rokok, dan Mukti, katanya, suka menonton tayangan sepak bola di televisi berkat sponsor pabrik rokok.

Saya ingin mengomentari argumen saudara Moqhsit dan Mukti yang terkesan hanya mencari cari, atau mengada-ada serta kurang mendasar.

Pertama, memang semua makanan dan perbuatan apapun kalau berlebihan akan mendatangkan penyakit atau mudharat. Sikap berlebihan atau melampauai batas ini dalam Al-Quran disebut “israf” yang dilarang.
Dalam al-Qur’an ditegaskan: “Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S Al-Baqarah (2): 190). Lihat juga Al-A’raf (7): 55.
Dalam konteks makanan, kita temukan dalam Qur’an, surat Thaha (10): 81 “Makanlah diantara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaanKu menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa kemurkaanKu, maka sesungguhnya binasalah ia.”

Bahaya rokok, seperti halnya khamar (minuman yang memabukkan) karena jenis baranganya yang memang membahayakan, bukan karena berlebihan dalam mengkonsumsinya (tentunya, apalagi kalau berlebihan). Bisa membahayakan kesehatan pribadi dan orang lain. Disamping juga dinilai sebagai perbuatan mubazir/sia-sia dengan membelanjakan uang untuk hal yang tidak bermanfaat.

Kedua, memang rokok mendatangkan manfaat, seperti halnya minuman keras sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, dan perjudian yang mendatangkan pemasukan bagi kas negara atau untuk kegiatan sosial seperti sepak bola yang pernah dipraktikkan KONI. Dalam hal ini Al-Qur’an juga mengakui akan manfaat dari perbutan terlarang tersebut, seraya menegaskan bahwa madharatnya lebih besar dari manfaatnya. Karena itu harus ditinggalkan. Firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman yang memabukkan) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Q.Surat Al-Baqarah (2): 219.

Dalam literatur hukum Islam kita mengenal bahwa minuman keras sudah membudaya di masyarakat Arab saat itu (dan tentu menjadi sumber mata pencaharian/ekonomi masyarakat). Karena itu ayat Al-Quran turun secara bertahap dengan terlebih dulu bersifat peringatan akan bahaya/madharat khamar, sebelum dengan tegas mengharamkannya. Seperti dijelaskan Kiyai Ma’ruf, ulama berbeda pendapat dalam hal rokok, ada yang mengharamkan dan ada yang berpendapat hanya makruh. Kalau sekarang MUI memfatwakan makruh pada rokok, kata Kiyai Ma’ruf adalah sebagai sikap arif dan bijak MUI karena rokok masih menjadi mata pencaharian banyak orang di Indonesia. Dalam hal ini ada yang menilai fatwa MUI tentang rokok sebagai fatwa setengah hati. Jadi apakah ada kemungkinan fatwa rokok akan ditingkatkan menjadi haram, seperti yang difatwakan di Arab Saudi dan Malaysia?

Saya kira, sangat naif jika ketentuan syar’i (ketetapan hukum), bisa dieliminir atau ditolak karena alasan nafkah atau sebagai sumber ekonomi yang menguntungkan. Dalam postingan saya sebelumnya, di sini, saya bilang:

Masalah rokok? Ya kalau Anda perokok dan merasa tersinggung dengan fatwa itu, ya bisa jadi marah. Terlebih lagi bagi mereka yang menggantungkan periuk nasinya dari rokok, seperti pabrik rokok dan pegawainya, petani tembakau, pedagang, kocek negara dari cukai, dsb. Cuma ya saya kira kurang pada tempatnya juga kalau kita menolak fatwa MUI tentang rokok bukan karena pertimbangan hukum (syar’i), tapi karena kepentingan (duniawi) semata. Setidaknya, bilang aja begini, “Fatwa MUI itu benar, cuma saya belum bisa menjalankannya. Harap maklum.” Tidak benar kan jika Anda memandang halal pelacuran karena alasan nafkah atau kesenangan semata.

Fatwa MUI memang tidak mengikat, hanya himbauan moral. Pada akhirnya semua terpulang pada Anda. Bukankah pertanggungjawaban Anda dengan Tuhan adalah urusan pribadi Anda nanti. Fatwa MUI hanya sebagai salah satu pilihan bagi Anda mengenai ketentuan hukum suatu masalah yang Anda temui atau tengah Anda hadapi. Wallahu 'alam

Dialog Metro TV malam itu, juga mengulas tentang manfaat tidaknya Fatwa MUI dan layak tidaknya keberadaan MUI. Hal ini akan saya ulas dalam tulisan/posting berikutnya.